PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-
Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
