PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan
Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain
terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden
ini ditetapkan.
