PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 4
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah
www.peraturan.go.id
2017, No.139
menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan
Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua
Ombudsman Republik Indonesia.
