PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berupa:
- tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan
kecelakaan kerja dan kematian sebesar
Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu
rupiah); dan
- tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan
persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia di daerah.
