PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2016. (2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga wajib untuk menyampaikan Rencana Kerja www.peraturan.go.id 2015, No.137 dan Anggaran Tahun 2016 hasil pembahasan dengan DPR kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
