PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Pasal 5
(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet.
