Pasal 4
(1) Kementerian/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga yang berisi uraian tentang sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan dan pendanaannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan untuk laporan kinerja triwulan dan 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan untuk laporan kinerja tahunan. (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
