PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2016 : a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
