PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Pasal 7
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan monitoring dan evaluasi atas kesesuaian pelaksanaan kegiatan prioritas RKP Tahun 2016, baik sasaran dan lokasi dengan menggunakan dokumen anggaran Kementerian/Lembaga.
