Pasal 15
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang
bahannya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(2) Informasi. . .
SK No 148626A
PRES tDEN
-t2- (21 Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat dan Produk Biologi bagi yang bahannya belum bersumber dari bahan halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi produk.
(3) Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Alat Kesehatan bagi yang bahannya belum bersumber dari bahan halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa nama bahan dengan warna yang berbeda pada penandaan produk.
(4) Informasi asal bahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk yang bahannya halal dan cara pembuatannya belum halal merupakan Keterangan Tidak Halal berupa tulisan berbahan halal dan dalam upaya memenuhi proses halal yang dicantumkan pada penandaan produk.
(5) Ketentuan mengenai pencantuman informasi asal
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat dan Produk Biologi diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(6) Ketentuan mengenai pencantuman informasi asal
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
