PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 16
(1) Ketentuan pencantuman Keterangan Tidak Halal
untuk obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha. (21 Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Pasal 17 ...
SK No 148627 A
PRES IDEN
