PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 14
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang
berasal dari bahan yang diharamkan dapat beredar dan dapat diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan wajib mencantumkan Keterangan Tidak Halal. (21 Pencantuman Keterangan Tidak Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat dan Produk Biologi berupa narna bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi produk.
(3) Pencantuman Keterangan Tidak Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Alat Kesehatan berupa nama bahan dengan warna yang berbeda pada penandaan produk.
