Pasal 13
(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi obat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.
(3) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibedakan berdasarkan kelas risiko yang meliputi:
- kelas risiko A;
- kelas risiko B;
- kelas risiko C; dan
- kelas risiko D.
(4) Pembagian kelas risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penahapan .
SK No 148625 A
PRES IDEN
(5) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi
Alat Kesehatan kelas risiko A sampai dengan kelas risiko C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Alat
Kesehatan kelas risiko D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2039.
