PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 12
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi obat, Produk
Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum memiliki Sertifikat Halal dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan pen5rusun produk dan/atau belum ditemukan cara pembuatan yang halal.
