PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 10
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e merupakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen yang disiapkan, dilaksanakan, didokumentasikan, dipelihara, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan sertifikasi halal.
Pasal 1 1
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara
pembuatan yang halal bagi obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan
Peraturan Menteri.
(2) Peraturan
SK No 148624A
PRES IDEN
(21 Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
