PERPRES
SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 9
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) huruf d harus:
berasal dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, dan penyimpanan yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal;
tidak menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau memuat pornografi serta tidak memiliki karakteristik/profil sensoris yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan ketetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia;
pengemasan. .
SK No 148623 A
PRES IDEN
- pengemasan dan pelabelannya menjamin kehalalan dan mutu bahan kemasan yang digunakan dengan desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak menyesatkan;
- dikemas dan diberi label dengan tidak melanggar prinsip syariat Islam; dan
- teridentifikasi dan mampu ditelusuri dengan jelas dan terjamin pemenuhan cara pembuatan yang halal. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya untuk obat bebas, obat bebas terbatas, obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan Alat Kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan.
