PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 9
Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.