PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Wakil Ketua : Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Anggota : 1. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Inter-nasional;
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Perbankan;
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pem-bayaran;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.21 4
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
- Kepala Badan Reserse Krimi-nal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;
- Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
