PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 10
Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.
Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.