PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 11
(1) Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan
dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional
dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.
