PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 12
(1) Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja
sesuai kebutuhan.
(2) Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite TPPU.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.21
