PERPRES
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN
Pasal 13
(1) Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.
