PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
Untuk menentukan garis-garis kebijaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan dibentuk suatu badan yang bernama Lembaga Pameran Pekan Raya INDONESIA (Leppri).
