PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Pameran yang bersifat khusus dapat diselenggarakan oleh instansi atau badan/perusahaan yang berkepentingan dengan persetujuan Departemen yang bersangkutan.
