PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Negara asing dapat menyelenggarakan Pameran Pembangunan di INDONESIA dengan pengawasan Leppri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pembangunan.
