PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Pameran Nasional dapat diselenggarakan di luar negeri, oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Departemen Penerangan yang mengatur koordinasi dalam turut sertanya instansi-instansi Pemerintah dengan bantuan Leppri.
