PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Pekan Raya atau Pameran Lokal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dengan persetujuan dan di bawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau wakilnya di ibu kota daerah Tingkat II atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
