PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Pekan Raya atau Pameran Nasional diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri Pembangunan bertempat di ibukota Daerah Tingkat I atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersangkutan dengan bantuan dan pengawasan Leppri.
