PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — Penyelenggaraan Pekan Raya
Pekan Raya atau Pameran Internasional diselenggarakan oleh Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA (Leppri) yang pembentukkannya diatur dalam Pasal 9 peraturan ini, sekali dalam dua tahun bertempat di Jakarta dengan persetujuan Menteri Pembangunan.
