PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
Leppri memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijaksanaan dalam lapangan Pameran dan Pekan Raya Pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Manifesto Politik dan Pola Pembangunan Semesta Berencana, c.q. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I dan II Tahun 1960.
