Pasal 11
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
Leppri merupakan aparatur Pemerintah yang mempunyai Dewan Pengurus yang susunannya adalah sebagai berikut:
Wakil dari Menteri Pembangunan - sebagai Ketua, merangkap anggota;
Wakil dari Menteri Distribusi - sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
Wakil dari Menteri Produksi - sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
Wakil dari Menteri Keuangan - sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
Gubernur Kepala Daerah Ting - sebagai Wakil Ketua IV kat I Jakarta Raya atau wakilnya merangkap anggota;
Wakil dari Menteri Pertanian - sebagai anggota;
Wakil dari Menteri Perindustrian Dasar/ Pertambangan - sebagai anggota;
Wakil dari Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota;
Wakil Dari Menteri Perdagangan - sebagai anggota;
Wakil dari Menteri Luar Negeri - sebagai anggota;
Wakil dari Menteri Pendidikan Pengetahuan dan Kebudayaan - sebagai anggota;
Wakil dari Menteri Penerangan - sebagai anggota;
Wakil dari Staf Penguasa Perang Tertinggi - sebagai anggota;
Wakil dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri - sebagai anggota;
Wakil dari golongan Karya Pertanian - sebagai anggota;
Wakil dari Golongan Karya Perikanan - sebagai anggota;
Wakil dari golongan Karya Peternakan - sebagai anggota;
Wakil-wakil dari dunia Perusahaan dan Perdagangan Swasta yang organisasinya mendapat pengakuan dari Pemerintah - sebagai anggota;
Wakil-wakil dari Perusahaan Negara - sebagai anggota;
Wakil Dewan Tourisme - sebagai anggota.
