PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
(1) Anggota-anggota Leppri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pembangunan atas usul Menteri-menteri atau Instansi- Instansi yang bersangkutan. (2) Apabila dianggap perlu Menteri Pembangunan dapat menambah jumlah anggota Dewan Pengurus tersebut menurut kebutuhan.
