PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
Leppri mempunyai Sekretariat tetap yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh Menteri Pembangunan.
