PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 5 — LAIN-LAIN
(1) Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap-perlu dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Leprri yang belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pembangunan. (2) Peraturan-peraturan mengenai persoalan yang sama yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dan dianggap batal, apabila bertentangan.
