PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 4 — Keuangan Leppri
Leppri memperoleh keuangan :
- berupa bantuan dari Pemerintah;
- menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Pembangunan.
