PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
(1) Untuk menyelenggarakan Pekan Raya/Pameran Nasional dan/atau Lokal Pemerintah Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dapat membentuk suatu badan penyelenggara yang bersifat tetap yang susunannya sedapat mungkin disesuaikan dengan Leppri dipimpin oleh Kepala Daerah atau wakilnya. (2) Badan tersebut dalam ayat (1) pasal ini bertindak juga sebagai badan penasehat dan pembantu dari Kepala Daerah dalam urusan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan.
