PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — Lembaga Pameran dan Pekan Raya INDONESIA
Leppri mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pekan Raya dan Pameran serta memberi petunjuk-petunjuk seperlunya.
