PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA
Pasal 20
BAB 5 — LAIN-LAIN
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1961 PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1961
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
SANTOSO
