PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 4
Kewenangan
(1) Untuk melaksanakan tugasnya seperti termaksud dalam pasal 3 D.A.D. berhak mengadakan surat-menyurat secara langsung dengan segala pejabat-pejabat dan instansi-instansi Pemerintah, baik sipil maupun militer dan swasta, yang diwajibkan memberikan dengan segera segala keterangan-keterangan dan pertimbangan-pertimbangan yang diminta oleh D.A.D. (2) Jika dipandang perlu berhubung dengan tugasnya D.A.D. berhak memerintahkan kepada anggota-anggotanya mengadakan hubungan dengan pejabat-pejabat dan instansi-instansi tersebut dalam ayat (1) dan D.A.D. berhak mengundang orang-orang yang dianggap perlu untuk menghadiri rapat.
