PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 3
Tugas
(1) a. D.A.D. tingkat Pusat bertugas:
- menentukan pembuatan peraturan-peraturan dan mengawasi pelaksanaannya dalam hal-hal yang berhubungan dengan: aa. pengusahaan, pemakaian dan perlengkapan alat-alat pengangkutan didarat serta soal-soal mengenai perburuhannya, termasuk mengatur import spare-parts dan alat-alat perlengkapan lainnya serta distribusinya; bb. pengusahaan, pemakaian, dan perlengkapan bengkel- bengkel kendaraan bermotor serta soal-soal mengenai perburuhannya; cc. pengangkutan orang, pengangkutan barang, termasuk pengangkutan pos, dan uang.
- ikut mengatur : aa. import dan assembling alat-alat pengangkutan bermotor; bb. persediaan dan distribusi bahan-bahan bakar kendaraan bermotor. b. D.A.D. tingkat I bertugas:
- membantu D.A.D. tingkat Pusat dalam melaksanakan peraturan-peraturannya;
- mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan peraturan- peraturan tersebut. c. D.A.D. tingkat II bertugas: melaksanakan peraturan-peraturan yang dibikin oleh D.A.D. tingkat Pusat dan tingkat I.
(2) Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas diadakan koordinasi dengan Dewan-dewan Angkutan Laut dan Udara dan ketentuan- ketentuan/peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh: a. Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T., b. Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga, c. Departemen Pertanian, d. Departemen-departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan serta Perindustrian Rakyat, e. Departemen Keuangan, f. Departemen Perdagangan.
