PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1960 tentang PEMBENTUKAN DEWAN ANGKUTAN DARAT
Pasal 5
Biaya-biaya
Biaya-biaya seperti uang sidang, tata-usaha dan pengeluaran-pengeluaran lain ditanggung oleh Departemen Perhubungan Darat dan P.T.T.
