PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NBGERI PAIOPC)
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, zrnggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lemba ga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
