PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NBGERI PAIOPC)
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palopo; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palopo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palopo.
Pasal 5. . .
SK No223335A
