Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Palopo mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Islam dilakukan oleh menteri yang ^gaqta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggaralan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
