PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 8
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan verifikasi Lahan Sawah oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya
air;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan; dan
- kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial.
(2) Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim
Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
