Pasal 7
BAB 4 — PENETAPAN PETA
(1) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan
Sawah yang dilindungi meliputi:
Lahan Sawah beririgasi; dan
Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2) Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
Irigasi permukaaan;
Irigasi rawa;
Irigasi air bawah tanah; dan
Irigasi pompa.
(3) Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Irigasi teknis;
Irigasi semi teknis;
Irigasi sederhana; dan
Irigasi desa.
(4) Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah
hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.
(5) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan
Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -8-
kawasan lindung atau kawasan budidaya.
Bagian Kedua
Verifikasi Lahan Sawah
