PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 6
BAB 4 — PENETAPAN PETA
Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:
verifikasi Lahan Sawah;
sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi.
