PERPRES
PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 5
BAB 3 — TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Tim
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Tim Terpadu.
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -7-
Bagian Kesatu
Umum
