Pasal 4
BAB 3 — TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN
(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi
Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -4-
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan
Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Anggota : a. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
Menteri Pertanian;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- Kepala Badan Informasi
Geospasial.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim
Pelaksana.
(5) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -5-
Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan
Penguasaan Tanah, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sekretaris : Deputi Bidang Informasi
Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial
Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian,
Kementerian Koordinator
bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi
Percepatan Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian
Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian,
Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Tanaman
Pangan, Kementerian
Pertanian;
www.peraturan.go.id
2019, No. 163 -6-
- Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian
Keuangan; dan
- Deputi Bidang Kemaritiman
dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional.
