Pasal 26
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Alih Fungsi Lahan Sawah yang terkait
dengan izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin
perubahan penggunaan tanah yang lokasinya berada
di dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi dan
diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden
ini namun belum mendapatkan rekomendasi
perubahan penggunaan tanah, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal belum ada penetapan peta Lahan Sawah
yang dilindungi, proses penetapan rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
dan rencana rinci tata ruang yang telah mendapatkan
www.peraturan.go.id
2019, No.163 -17-
persetujuan substansi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang tetap dapat
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
